Artikel

Batas Usia Anak untuk Akses Media Sosial

Dipublish : 29 Apr 2026 09:48

Batas Usia Anak untuk Akses Media Sosial

Pemerintah mengatur batasan usia akses media sosial dan layanan digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) demi mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah anak.

·        Di bawah 13 Tahun

Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.

·        13 hingga dibawah 16 Tahun

Dapat memiliki akun hanya pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki risiko rendah namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.

·        16 hingga dibawah 18 Tahun

Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.

Pencarian


Artikel Populer

STOP JUDI ONLINE !

Dipublish : 10 Jul 2024

Media Sosial Bikin 'Brain Rot'?

Dipublish : 10 Feb 2025

Laporan Cuaca di Jambi

Sumber Data Cuaca: prakiraan cuaca