Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Kerinci?
Senin, 13 Maret 2023
Sedikit terdengar asing memang untuk masyarakat umum ketika disebutkan kalimat Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Kerinci, banyak yang belum mengetahaui apa itu Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah kerinci. Kitab ini bukan sembarangan kitab, kitab merupakan naskah Hukum Melayu Tertua yang ditemukan di dataran tinggi Kerinci, kitab ini ditulis pada abad ke 14 atau pada awal abad ke 15. kitab ini berisikan tentang peraturan-peraturan, tindak kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu pada saat itu berpusat di Dharmasraya.
Kitab ini pertama kali ditemukan oleh seorang pegawai Bahasa di Zaman Kolonial Belanda beranama Voorhoeve pada tahun 1941. Pada tahun yang sama kitab ini pertama kali di transliterasi oleh Kurator Museum Nasioal pada saat itu, namun hasil dari transliterasi itu kurang sempurna karena sang kurator hanya melihat dari foto-foto yang kualitas gambarnya tidak terlalu bagus.
Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini terbuat dari bahan kulit kayu/daluang. Kulit kayu yang digunakan untuk media tulis telah melewati proses yang panjang hingga siap digunakan. Daluang yang digunakan pada Kitab ini diduga berasal dari wilayah sekitar. Kitab undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini menggunakan dua bahasa yakni bahasa Melayu Kuno dan Bahasa Sanskerta, kitab ini lebih banyak menggunakan bahasa melayu kuno daripada bahasa Sanskerta. Bahasa Sanskerta pada kitab ini terdapat pada halaman pumbuka dan penutup saja. Kitab undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini ditulis dengan dua aksara, yakni aksara Melayu Kuno dan Akasara Ulu. Asara melayu kuno ini umum ditemukan pada Prasasti masa Raja Adityawarman Raja Dharmasraya pada saat itu, sedangkan aksara Ulu berkembang di Daera Hulu yaitu daerah pegunungan Bukit Barisan, aksara ini merupakan bentuk evolusi dari Aksara Melayu Kuno.
Untuk diketahui bersama pada awal Tahun 2023 Kitab undang-undang Tanjung Tanah Kerinci ini telah menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan Nomor 50/M/2023 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai benda Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dengan penetepan ini diharapkan kitab ini dapat dilindungi dan dilestarikan keberadaannya Oleh Negara.
Kitab Udang-undang Tanjung Tanah Kerinci usianya pada saat ini sudah sangat tua, jangan sampai hanya generasi kita yang bisa mengetahuinya, mari bersama kita menjaganya agar sampai kapanpun dapat diketahui oleh generasi mendatang.